Salah satu isi persetujuan New York tanggal 15 Agustus 1962 mngenai penyerahan Irian Barat kepada Indonesia adalah bahwa pada tahun 1969 harus diadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), apakah memilih Republik Indonesia atau tidak. Pelaksanaannya akan diawasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Timbul masalah dalam pelaksanaannya, apakah setiap orang memberikan suara langsung sebagaimana usul wakil PBB, Duta Besar Bolivia Ortin Sede, atau perwakilan setiap kelompok melalui pemilihan secara bertingkat seperti usul Indonesia. Karena usul wakil PBB amat sulit untuk dilaksanakan dalam kondisi seperti di Irian Barat, usul Indonesia diterima.Dengan disaksikan oleh wakil-wakil PBB, pers dalam dan luar negeri serta peninjau-peninjau dari beberapa kedutaan asing di Jakarta, dimulailah pepera tersebut dari bulan April-Juni 1969, untuk pemilihan anggota Dewan Musyawarah Kabupaten (Regency Consultative Assemblies) di mana terpilih 1026 anggota mewakili 8 kabupaten diantaranya 43 wanita.