Pada bulan Oktober 1943 Perintah Pendudukan Jepang mengeluarkan Osamu Seiroi No. 44/1943 tentang pembentukan pasukan sukarela untuk membela Tanah Jawa. Peraturan ini mendapat sambutan hangat dari kalangan masyarakat Indonesia, khususnya para pemuda yang benar-benar berhasrat untuk membela tanah air. Dengan berbondong-bondong mereka mendaftarkan diri menjadi Tentara Oembela Tanah Air (PETA).
Tertarik dengan Seni Pertunjukan?
Dapatkan info terbaru dengan Culture Weekly yang dipersonalisasi
Anda sudah berlangganan.
Culture Weekly pertama Anda akan tersedia minggu ini.