Pada bulan Oktober 1943 Perintah Pendudukan Jepang mengeluarkan Osamu Seiroi No. 44/1943 tentang pembentukan pasukan sukarela untuk membela Tanah Jawa. Peraturan ini mendapat sambutan hangat dari kalangan masyarakat Indonesia, khususnya para pemuda yang benar-benar berhasrat untuk membela tanah air. Dengan berbondong-bondong mereka mendaftarkan diri menjadi Tentara Oembela Tanah Air (PETA).