Pengakuan kedaulatan terhadap Republik Indonesia Serikat diberikan pada tanggal 27 Desember 1949 oleh Kerajaan Belanda. Bentuk negara Serikat bukan tujuan bangsa Indonesia melainkan terpaksa diterima sebagai hasil kompromi Belanda. Rakyat di setiap daerah bentuk negara federal dihapuskan dan diberlakukan kembali bentuk kesatuan. Beberapa negara bagian secara spontan menyatakan bergabung dengan Repubik Indonesia
yang pada waktu itu merupakan bagian dari Republik Indonesia Serikat.Puncak dari perjuangan itu adalah perundingan antara RIS dengan negara bagian Republik Indonesia yang menghasilkan keputusan tentang penghapusan bentuk negara Serikat dan pembentukan kembali negara kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.